PenaKatolik.Com | Pernah membaca nama seorang imam Katolik yang ditulis RD. Joshua Widodo atau RP. Frederik Lambo, OFM? Sekilas, penulisan itu mungkin tampak biasa saja. Bahkan, tidak sedikit orang yang menganggapnya benar karena sudah sering menjumpainya dalam undangan, berita kegiatan Gereja, majalah rohani, hingga unggahan media sosial paroki.
Namun, tahukah Anda bahwa penulisan tersebut perlu diperhatikan kembali?
Persoalan ini bukan sekadar soal titik atau tanda baca. Di balik singkatan RD dan RP, ada tradisi penyebutan gelar yang berkaitan dengan identitas dan status seorang imam dalam Gereja Katolik. Ironisnya, kekeliruan semacam ini bukan hanya dilakukan oleh umat awam, melainkan juga oleh tim Komunikasi Sosial (Komsos) keuskupan atau paroki, pengelola majalah rohani Katolik, bahkan imam yang bersangkutan.
Lantas, apa sebenarnya kepanjangan RD dan RP? Apa perbedaan keduanya? Dan bagaimana cara menuliskannya dengan benar?
Mengenal Dua Kelompok Imam dalam Gereja Katolik
Sebelum membahas singkatan RD dan RP, kita perlu memahami terlebih dahulu dua kelompok imam dalam Gereja Katolik, yakni imam diosesan dan imam religius.
Pertama, imam diosesan. Imam diosesan adalah imam yang ditahbiskan untuk melayani umat dalam suatu keuskupan dan berada di bawah otoritas uskup diosesan.
Imam diosesan adalah para imam yang tergabung dalam suatu wilayah geografis yang disebut “dioses” atau keuskupan. Kata dioses berasal dari bahasa Yunani dioikesis (dia-oikesis: residensi atau tempat tinggal), yang secara etimologis menunjuk pada manajemen suatu rumah tangga.
Mereka sering pula disebut imam projo atau imam sekuler. Istilah sekuler di sini tidak berarti tidak religius, melainkan merujuk pada imam yang bukan anggota tarekat religius. Karya pelayanan mereka terutama dijalankan dalam lingkup keuskupan, sesuai penugasan dan kebutuhan pastoral yang ditetapkan oleh uskup.
Kedua, imam religius. Imam religius adalah imam yang menjadi anggota suatu tarekat atau komunitas hidup bakti dan menghayati spiritualitas serta menjalankan misi khas tarekatnya. Mereka hidup menurut kaul dan konstitusi tarekat masing-masing, serta menjalankan karya pelayanan sesuai penugasan dari pemimpin yang berwenang. Contohnya ialah imam Fransiskan, Dominikan, Jesuit, Karmelit, dan anggota tarekat lainnya.
Dengan demikian, perbedaan utama keduanya terletak pada status dan bentuk keanggotaan dalam Gereja, bukan pada tinggi-rendahnya martabat imamat. Baik imam diosesan maupun imam religius sama-sama menerima Sakramen Tahbisan dan menjalankan pelayanan imamat dalam Gereja.

Apa Arti RD dan RP?
Nah, sekarang kita masuk ke persoalan yang kerap menimbulkan salah kaprah.
RD merupakan singkatan dari bahasa Latin Reverendus Dominus, yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “Tuan yang Dihormati” atau “Tuan yang Mulia”. Dalam tradisi penyebutan imam diosesan di Indonesia, singkatan ini digunakan di depan nama imam yang bersangkutan.
Kata Dominus berarti “tuan” atau “lord”, bukan secara harfiah “bapak” atau “ayah”. Sementara itu, reverendus menyatakan sesuatu yang patut dihormati.
Karena itu, RD tidak tepat jika dianggap sebagai kependekan dari “Romo Diosesan”. Sebutan tersebut memang kerap diasosiasikan dengan imam diosesan, tetapi bukan itulah kepanjangan Latinnya. Demikian pula, menerjemahkannya secara bebas sebagai “Bapak yang Terhormat” (tingkat superlatif) tidak sepenuhnya mencerminkan arti harfiahnya.
Di negara-negara Barat, gelar imam biasanya disingkat dengan “Rev.” yang merupakan kepanjangan dari The Reverend, entah imam diosesan maupun imam religius. Sebagian lagi ada yang menggunakan gelar “Fr.”, yang merupakan kepanjangan dari Father (bukan “frater”, yang artinya “saudara”). Untuk pemimpin agama Protestan di Indonesia digelari “Pendeta” dan disingkat “Pdt.”, sementara pemimpin agama Protestan di negara-negara Barat banyak digelari Pastor atau The Reverend.
Selanjutnya, gelar Reverendissimus Dominus dipakai untuk gelar uskup, sehingga arti harfiahnya “Tuan yang TERhormat/TERmulia”. Jadi di sinilah baru ada makna superlatifnya, dengan penggunaan awalan “ter-“. Dalam bahasa Inggris, gelar tersebut menjadi The Most/Very Reverend Father, yang biasanya ditulis singkat dengan “Mgr.” (Monsignor). Kata Monsignor memiliki arti yang sama dengan kata Dominus, yang artinya “Tuan”. Lebih spesifik lagi, gelar The Very Reverend biasa dikenakan pada vikaris jenderal (vikjen) atau vikaris episkopal (vikep).
Dalam praktik di Indonesia, misalnya, nama seorang imam dapat ditulis RD Yohanes Sugiyo. Sebelumnya, sebagian umat lebih akrab dengan bentuk Rm. Yohanes Sugiyo, Pr.
Lalu, bagaimana dengan RP?
RP merupakan singkatan dari bahasa Latin Reverendus Pater, yang dapat diterjemahkan sebagai “Bapa yang Dihormati” atau “Bapa yang Mulia”. Gelar ini lazim digunakan untuk imam religius atau imam anggota tarekat.
Contohnya, RP Frederik Lambo, OFM. Dalam penulisan nama tersebut, RP merupakan gelar di depan nama, sedangkan OFM merupakan singkatan nama tarekat, yakni Ordo Fratrum Minorum, yang dikenal sebagai Ordo Saudara Dina atau Fransiskan.
Perlu dicatat, RD dan RP bukan penanda bahwa satu kelompok imam lebih tinggi daripada kelompok lainnya. Keduanya merupakan bentuk penyebutan yang berkaitan dengan tradisi dan identitas imam.
Salah Kaprah yang Sering Terjadi: RD. atau RD?
Inilah bagian yang perlu mendapat perhatian khusus, terutama bagi mereka yang bertugas menyusun undangan, siaran pers, berita kegiatan, poster, buletin, dan publikasi resmi Gereja.
Perhatikan contoh berikut.
1. Untuk imam diosesan
❌ RD. Joshua Widodo
✅ RD Joshua Widodo
✅ R.D. Joshua Widodo
2. Untuk imam religius
❌ RP. Frederik Lambo, OFM
✅ RP Frederik Lambo, OFM
✅ R.P. Frederik Lambo, O.F.M.
Apa persoalannya?
Jika singkatan ditulis tanpa titik di antara hurufnya, bentuk yang digunakan adalah RD dan RP, tanpa tambahan titik setelah singkatan tersebut. Karena itu, penulisan RD. Joshua Widodo dan RP. Frederik Lambo, OFM tidak konsisten dengan pola singkatan tanpa titik.
Sebaliknya, apabila menggunakan pola singkatan yang memisahkan setiap huruf dengan tanda titik, bentuknya menjadi R.D. dan R.P.. Dalam pola yang sama, singkatan nama tarekat dapat ditulis O.F.M., meskipun bentuk OFM juga lazim digunakan.
Berdasarkan kaidah umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) Edisi V, singkatan nama orang, gelar, sapaan, atau pangkat ditulis dengan tanda titik pada setiap unsur singkatannya. Contoh yang dicantumkan meliputi K.H. Anwar Nasution, H. Hamid, dr., Dr., Prof., S.E., M.Hum., serta Sdr. Lukman. Artinya, tanda titik pada singkatan bukan sekadar hiasan atau penanda bahwa sebuah kalimat telah berakhir. Tanda titik merupakan bagian dari bentuk singkatan itu sendiri.
Karena itu, apabila RD dan RP diperlakukan sebagai singkatan gelar atau sapaan menurut kaidah tersebut, bentuk R.D. dan R.P. lebih sesuai dengan pola ejaan umum.
Kekeliruan ini mungkin terlihat sepele. Akan tetapi, jika terjadi berulang kali dalam publikasi Gereja, kesalahan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk penulisan yang benar oleh pembaca lain, lalu terus diwariskan dari satu publikasi ke publikasi berikutnya.
Gelar Lain dalam Dunia Lembaga Hidup Bakti
Selain RD dan RP, Gereja Katolik memiliki banyak istilah yang berkaitan dengan panggilan, status, dan tugas pelayanan. Beberapa di antaranya ialah frater, bruder, suster, aspiran, postulan, novis, diakon, abas, abdis, rahib, rubiah, dan seminaris.
Istilah-istilah tersebut tidak dapat dipertukarkan begitu saja karena masing-masing memiliki arti dan konteks tersendiri.
Ada pula frater yang tidak melanjutkan perjalanan panggilannya menuju tahbisan imam, serta bruder yang menjalani hidup bakti tanpa ditahbiskan menjadi imam. Dalam tradisi Gereja, ada juga diakon permanen, yakni diakon yang tidak ditahbiskan menuju imamat presbiteral.
Semua ini menunjukkan bahwa dunia hidup bakti dan pelayanan tertahbis dalam Gereja memiliki kekayaan istilah yang perlu dipahami secara tepat. Semakin kita mengenalnya, semakin baik pula kita dapat berkomunikasi tentang Gereja tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
Nomen Est Omen
Kekeliruan penulisan gelar RD dan RP cukup sering dijumpai dalam publikasi Gereja Katolik. Tim Komsos keuskupan maupun paroki, redaksi majalah rohani, pengelola situs web Gereja, bahkan imam sendiri dapat luput memperhatikan hal ini. Pada akhirnya, penulisan gelar RD dan RP bukanlah persoalan besar yang perlu diperdebatkan secara berlebihan. Namun, bukan berarti kita boleh mengabaikannya begitu saja.
Ketelitian dalam hal-hal kecil mencerminkan kesungguhan kita dalam mengerjakan hal-hal yang lebih besar. Terlebih bagi mereka yang terlibat dalam pelayanan komunikasi Gereja, ketepatan penulisan merupakan bagian dari tanggung jawab profesional sekaligus pelayanan.
Jadi, lain kali ketika menulis nama imam diosesan atau imam religius, ingatlah penulisan yang benar berikut sesuai dengan EYD V:
- RD Joshua Widodo atau R.D. Joshua Widodo.
- RP Frederik Lambo, OFM atau R.P. Frederik Lambo, O.F.M.
Jangan sampai sebuah titik yang tampaknya sepele justru membuat kita mengulang kesalahan yang sama.
Nomen est omen, nama adalah tanda. Maka, mari menghargai nama, memahami gelar, dan menuliskannya dengan cermat.
Semoga tulisan ini membantu kita semakin teliti dalam berbahasa dan semakin bijak dalam berkomunikasi sebagai umat Gereja.
*Oleh: Febry Silaban, penulis buku YHWH: Empat Huruf Suci