NASHVILLE, Pena Katolik — Gelombang penolakan terhadap pelaksanaan hukuman mati di negara bagian Tennessee, Amerika Serikat, semakin menguat. Menyusul kegagalan eksekusi mati terhadap terpidana kasus pembunuhan, Christa Pike. Para uskup Katolik dan pendeta dari pelbagai Gereja di Tennessee menyampaikan seruan ekumenis. Mereka bersama meminta Gubernur Bill Lee untuk meringankan hukuman mati Pike dan menghentikan seluruh upaya eksekusi lanjutan.
Peristiwa mengerikan tersebut terjadi pada Rabu malam, 30 September 2026, ketika upaya eksekusi terhadap Christa Pike (50 gagal sebanyak dua kali, meski korban telah disuntik dua dosis obat mematikan. Pike adalah terpidana kasus pembunuhan Colleen Slemmer (19) pada tahun 1995.
Pike yang selamat dari proses tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit. Kegagalan ini menjadi insiden penyuntikan mematikan (pentobarbital) kedua di Tennessee pada tahun 2026, setelah insiden serupa dialami terpidana Tony Carruthers pada Mei lalu.
Penangguhan Hukuman
Merespons kejadian tersebut, Gubernur Bill Lee memutuskan untuk menangguhkan seluruh pelaksanaan hukuman mati hingga sisa tahun 2026 serta memerintahkan dilakukannya peninjauan independen.
Melalui pernyataan bersama yang dirilis pada 1 Oktober 2026, para pemimpin gereja Katolik dan pendeta dari pelbagai Gereja menyambut baik peninjauan independen tersebut. Mereka mendesak Gubernur Lee untuk melangkah lebih jauh dengan mengubah hukuman Pike menjadi hukuman penjara demi melindungi masyarakat tanpa harus merenggut nyawanya.
Para pimpinan gereja menegaskan bahwa mereka sepenuhnya mengakui beratnya kejahatan yang dilakukan Pike serta penderitaan mendalam yang dialami keluarga korban. Meski begitu, mereka menekankan bahwa keadilan tidak harus diwujudkan melalui kematian.
“Pertanggungjawaban tidak harus berarti kematian yang lain,” tegas para Uskup dalam pernyataan tertulisnya. “Tindakan semacam itu tidak menyangkal keadilan. Tindakan itu menyatakan bahwa keadilan tidak harus berubah menjadi pembalasan, dan bahwa Negara Bagian Tennessee dapat memilih pengendalian diri, martabat manusia, dan belas kasih.”
Citra Allah
Para Uskup mengingatkan bahwa setiap manusia diciptakan menurut gambar Allah. Kesalahan terberat sekalipun tidak dapat menghapus martabat seseorang maupun menutup pintu pertobatan dan penebusan dosa. Sebelum eksekusi berlangsung, tiga Uskup Katolik Tennessee sebenarnya telah mengajukan permohonan serupa kepada Gubernur Lee untuk menghentikan proses hukuman mati tersebut.
Dukungan serupa datang dari Catholic Mobilizing Network, sebuah organisasi pengadvokasi penghapusan hukuman mati di AS. Direktur Eksekutif organisasi tersebut, Krisanne Valliancourt Murphy, mengimbau masyarakat untuk tidak menerima pembunuhan yang disahkan oleh negara.
“Tidak ada yang normal dari tindakan merenggut nyawa, dan peristiwa mengerikan pada Rabu malam mengingatkan kita akan hal itu,” ungkap Valliancourt Murphy. Ia menambahkan bahwa Gereja secara konsisten mengajarkan bahwa hukuman mati tidak dapat diterima karena setiap kehidupan manusia adalah suci dan masyarakat saat ini memiliki cara penahanan yang jauh lebih efektif untuk menjaga keamanan.
Sikap tegas para pimpinan gereja di Tennessee ini sejalan dengan ajaran Gereja Katolik secara global. Paus Leo XIV dalam pesan videonya di DePaul University pada 24 April 2026 menegaskan kembali bahwa hak untuk hidup adalah fondasi utama dari seluruh hak asasi manusia. Hal ini melanjutkan perubahan Katekismus Gereja Katolik (KGK 2267) oleh Paus Fransiskus pada tahun 2018, yang secara resmi menyatakan bahwa hukuman mati tidak dapat diterima karena merupakan serangan terhadap martabat dan keutuhan pribadi manusia.
