CHICAGO, Pena Katolik — Kardinal Blase Cupich (Uskup Agung Chicago) bersama koalisi biarawati Katolik resmi mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Negara Bagian Illinois pada Kamis (3/9/2026). Langkah hukum ini diambil untuk menghentikan pemberlakuan undang-undang bunuh diri medis yang dibantu (assisted suicide law).
Undang-undang ini ditandatangani oleh Gubernur dari Partai Demokrat, JB Pritzker, pada Desember 2025. Dengan aturan baru ini, pemerintah mengizinkan dokter melacak dan meresepkan obat dosis mematikan bagi pasien penderita penyakit terminal yang ingin mengakhiri hidup mereka.
Gugatan hukum yang didampingi oleh firma hukum kebebasan beragama Becket ini diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat. Pihak penggugat—yang mencakup ordo Carmelite Sisters for the Aged and Infirm dan Little Sisters of the Poor—mendesak pengadilan untuk membebaskan lembaga Katolik dari kewajiban menjalankan aturan tersebut.
Pelanggaran Iman
Dalam dokumen gugatannya, para penggugat menegaskan bahwa regulasi baru ini memaksa para biarawati untuk memilih dua opsi sulit: mengabaikan keyakinan iman mereka tentang kesucian hidup manusia, atau menghadapi sanksi serta denda finansial yang berat.
Di bawah aturan yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 12 September 2026, penyedia layanan kesehatan—termasuk panti jompo yang dikelola para biarawati—diwajibkan secara proaktif menawarkan dan mendiskusikan opsi “bunuh diri” kepada para pasien. Selain itu, pengelola fasilitas kesehatan juga diwajibkan mengizinkan tindakan bunuh diri medis tersebut dilakukan di dalam panti atau fasilitas milik mereka.
Penggugat berargumen bahwa kewajiban ini melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS karena memaksa penyedia layanan kesehatan Katolik melanggar ajaran iman mereka.
“Gereja Katolik secara tegas menolak setiap upaya yang merusak martabat manusia dengan cara mendorong saudara-saudari kita menuju tindakan bunuh diri,” tegas Kardinal Cupich dalam pernyataan resminya.
“Kami berdoa agar pengadilan melindungi kebebasan kami untuk terus merawat mereka yang sakit dan sekarat sesuai tuntutan iman kami,” lanjutnya.
Suster Mary Rose Heery, O. Carm., Pemimpin Umum Carmelite Sisters for the Aged and Infirm, menambahkan bahwa para pasien datang kepada mereka pada fase kehidupan yang paling rentan.
“Panggilan hidup kami adalah memberikan kesaksian bahwa hidup mereka tetap berharga dan mereka tidak akan pernah diabaikan. Pemerintah Illinois tidak bisa menuntut kami untuk mengganti janji perawatan tersebut dengan bantuan mengakhiri hidup,” ujar Sr. Mary Rose.
Penolakan Hukum
Gugatan dari Kardinal Cupich dan para biarawati ini memperpanjang deretan perlawanan hukum terhadap undang-undang serupa di AS. Pada Agustus 2026 di Illinois, Uskup Springfield, Mgr. Thomas Paprocki, bersama rumah perawatan Lutheran dan koalisi dokter mengajukan gugatan serupa. Pemerintah negara bagian akhirnya menyetujui penangguhan sementara atas pelaksanaan UU tersebut khusus bagi para pihak penggugat.
Sebelumnya pada Juli 2026 di New York, Uskup Rockville Centre, Mgr. John Barres bersama beberapa komunitas biarawati di New York menggugat undang-undang bunuh diri medis di wilayahnya. Gugatan ini berhasil memenangkan penangguhan sementara dari pengadilan.
Gugatan selanjutnya diajukan kelompok disabilitas atas sejumlah organisasi perlindungan hak-hak penyandang disabilitas juga telah mengajukan gugatan hukum terhadap undang-undang serupa di New York, Illinois, Colorado, dan Delaware, dengan tuduhan bahwa aturan tersebut mendiskriminasi kelompok disabilitas.
