NEW YORK, Pena Katolik — Gelombang penolakan terhadap undang-undang bunuh diri medis (Medical Assistance in Dying / MAiD) di Negara Bagian New York kian meruncing. Firma hukum kebebasan beragama, Becket, mewakili Keuskupan Rockville Centre yang dipimpin Uskup John O. Barres bersama empat komunitas biarawati Katolik resmi mengajukan gugatan hukum ke pengadilan federal.
Empat ordo religius yang mendedikasikan pelayanan bagi orang sakit dan lansia tersebut meliputi: Carmelite Sisters for the Aged and Infirm; Dominican Sisters of Hawthorne; Missionary Sisters of St. Benedict; dan Little Sisters of the Poor.
Gugatan ini dipicu oleh aturan hukum baru New York yang mewajibkan tenaga medis dan lembaga pelayanan kesehatan untuk aktif memfasilitasi “proses bunuh diri “medis bagi pasien berpenyakit mematikan.
Mengancam Misi Iman
Aturan di New York ini disebut sebagai salah satu regulasi MAiD paling ketat di Amerika Serikat. UU ini tidak sekadar mewajibkan pemberian informasi, melainkan menuntut pekerja medis mendampingi pasien melewati seluruh tahapan persiapan bunuh diri medis—mulai dari konseling, verifikasi kualifikasi obat mematikan, hingga merujuk pasien ke fasilitas penjelas (referral) jika lembaga asal menolak memprosesnya.
Meski UU menyediakan pengecualian khusus yang sangat terbatas (seperti bagi praktisi Christian Science), skema pengecualian tersebut tidak mengakomodasi lembaga pelayanan kesehatan Katolik maupun ordo religius. Lembaga yang menolak mematuhi aturan ini terancam sanksi hukum dan denda finansial berat hingga pembekuan izin operasi.
“New York memaksa orang-orang yang sedang sakit keras dan berada di titik terendah hidup mereka untuk mempertimbangkan bunuh diri, terlepas dari apakah mereka memintanya atau tidak,” ujar Mark Rienzi, Presiden Becket sekaligus pengacara utama para penggugat.
Bagi ordo seperti Dominican Sisters of Hawthorne, regulasi ini mencederai akar sejarah dan Misi Utama mereka. Didirikan oleh Pelindung Rose Hawthorne Lathrop (putri dari sastrawan ternama Nathaniel Hawthorne), pelayanan ini lahir dari belas kasih terhadap penderita kanker miskin di New York yang terlantar.
Penghiburan dan martabat manusia, menurut mereka, tidak dihadirkan melalui obat pengakhir hidup, melainkan melalui perawatan paliatif terbaik (loving palliative care) yang melindungi kebebasan, martabat, serta kebutuhan fisik, emosional, dan spiritual pasien.
Posisi Tegas Gereja
Uskup Rockville Centre, Mgr. John O. Barres, menegaskan posisi Gereja Katolik secara lugas.
“Bunuh diri medis adalah kegagalan moral berat yang menempatkan kaum lansia, penyandang disabilitas, serta penderita gangguan mental dalam risiko eksploitasi dan manipulasi,” tegas Uskup Barres. “Kristus Sang Tabib Ilahi memanggil kita untuk mendampingi orang sakit dan sekarat dengan belas kasih, bukan mencampakkan mereka pada kematian.”
Pihak Negara Bagian New York melalui juru bicara Gubernur Kathy Hochul, Nicolette Simmonds, menyatakan tidak dapat memberikan komentar langsung terkait proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mempertahankan keabsahan undang-undang tersebut.
“Sifat partisipasi dalam legislasi historis ini sepenuhnya bersifat sukarela, dan fasilitas keagamaan memiliki hak untuk keluar (opt-out) jika mereka memilih demikian,” tulis Simmonds dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa regulasi yang sedang disiapkan oleh Departemen Kesehatan bertujuan memberi keputusan yang terinformasi bagi warga berpenyakit terminal.
Namun, karena teks undang-undang yang tertulis dinilai saling bertolak belakang dengan klaim “sukarela” tersebut, pihak keuskupan dan para suster memilih menempuh jalur pengadilan untuk menghentikan pemberlakuan mandat tersebut demi melindungi kebebasan beragama dan hak-hak pasien.
