MERAUKE, Pena Katolik – Arus investasi yang deras masuk ke Provinsi Papua Selatan mendorong pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk segera menyusun regulasi perlindungan bagi masyarakat adat. Salah satu poin krusial yang tengah digarap adalah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Padiatapa (perjanjian tanpa paksaan kepada pemilik tanah antara dengan investor).
Dukungan penuh datang dari Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Merauke, Romo Hendrikus Kariwop, MSC. Ia menegaskan, bahwa Padiatapa adalah instrumen penting untuk menjamin transparansi antara pemilik tanah ulayat dan investor yang hendak masuk ke wilayah tersebut.
Menurut Romo Hendrikus, kehadiran investor secara besar-besaran di Papua Selatan memerlukan “rambu-rambu” hukum untuk melindungi tanah, sumber daya alam, serta kekayaan yang terkandung di dalamnya.
“Tim yang terbentuk akan bekerja hingga aturan ini diundangkan di Kementerian Dalam Negeri dan disosialisasikan kepada masyarakat adat,” ujarnya pada Kamis, 9 April 2026.
Ia berharap Pemerintah Pusat segera mengesahkan rancangan ini agar masyarakat adat dan lembaga pemerintah memiliki kepastian hukum. Selama ini, ia menilai sering terjadi praktik di mana keputusan diambil secara sepihak dari Jakarta tanpa melibatkan pemilik tanah.
Investor jangan langsung menancapkan patok seakan tanah tidak bertuan. Mereka harus tahu diri, bicara langsung dengan pemilik tanah, dan menghormati hak-hak mereka agar tidak terjadi konflik atau penjualan tanah yang bermasalah.
“Bila negosiasi antara investor bersama pemilik tanah, permalahan batas tanah, lebih dibicarakan bersama terlebih dahulu agar jelas,” katanya.
Romo Hendrikus juga berpesan kepada masyarakat adat agar bijak dalam bernegosiasi. Jika terjadi kesepakatan, ia mengimbau warga menggunakan uang hasil kompensasi untuk masa depan generasi mendatang, bukan untuk berfoya-foya. Ia pun mengusulkan agar pemerintah provinsi bertindak sebagai penengah agar proses negosiasi berjalan adil tanpa melibatkan intimidasi dari pihak ketiga.
Senada dengan hal tersebut, Policy Advocacy Officer WWF-Indonesia, Theophilus Inuri menyebut Padiatapa sebagai “pagar” bagi pemilik tanah. Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Informasi di Awal Tanpa Paksaan ini sangat penting untuk mendidik warga mengenai dampak positif maupun negatif dari sebuah investasi.
“Kita harus melindungi hak-hak masyarakat sebelum perusahaan masuk. Tanpa persetujuan di awal, seringkali terjadi penolakan dan konflik sosial antar-marga karena adanya pihak ketiga yang menghasut,” jelas Theophilus.
Menurutnya, Pergub ini akan menjadi aturan yang mengikat kedua belah pihak, sehingga investor tidak bertindak sewenang-wenang. Keterlibatan WWF-Indonesia dalam penyusunan regulasi ini didasarkan pada kajian mendalam bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan berbagai LSM untuk memastikan tempat-tempat sakral dan nilai budaya masyarakat adat tetap dihargai.
Langkah cepat Pj. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, dalam mengantisipasi konflik lahan ini mendapat apresiasi luas. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih adil dan bermartabat. (Agapitus Batbual/Merauke)




