ROMA, Pena katolik – Dalam satu dekade terakhir, permintaan akan layanan eksorsisme meningkat pesat. Fenomena ini mendorong Gereja Katolik di beberapa negara meningkatkan jumlah imam eksorsis.
Banyak umat mungkin tergoda untuk merapalkan doa-doa pengusiran setan sendiri saat merasa cemas akan pengaruh jahat. Namun, siapa yang sebenarnya berwenang melakukan eksorsisme, dan apa risikonya bagi kaum awam?
Uskup Otoritas Tunggal
Ritus Eksorsisme resmi Gereja Katolik memberikan ketetapan yang sangat jelas. Eksorsisme hanya boleh dilakukan oleh “Seorang imam yang secara tegas dan khusus diberi wewenang oleh ordinaris (Uskup setempat).”
Ketentuan dalam Hukum Gereja menegaskan, “Tak seorang pun dapat melakukan eksorsisme secara sah atas mereka yang kerasukan, kecuali ia telah memperoleh izin khusus dan jelas dari Ordinaris wilayah.” (KHK, 1172 §1) Selanjutnya, sesuai ketentuan Kanon 1172 §2, “Izin ini oleh Ordinaris wilayah hendaknya diberikan hanya kepada imam yang memiliki kesalehan, pengetahuan, kearifan, serta integritas hidup.”
Katekismus Gereja Katolik juga memberikan penjelasan doktrinal mengenai makna eksorsisme dan syarat pelaksanaannya dalam hubungannya dengan otoritas Gereja. “…Eksorsisme meriah, yang disebut ‘eksorsisme besar’, hanya dapat dilakukan oleh seorang imam dengan izin Uskup. Di sini orang harus bertindak dengan bijaksana dan dengan mematuhi secara ketat aturan-aturan yang ditetapkan oleh Gereja.” (KGK No. 1673)
Artinya, kaum awam maupun imam yang tidak memiliki izin khusus dari Uskup tidak diperbolehkan menjalankan ritus ini. Jika seorang imam mencoba melakukan eksorsisme tanpa izin, ia bertindak dalam ketidaktaatan kepada atasannya (uskup), dan secara rohani ia menempatkan dirinya di “taman bermain” iblis yang berbahaya.
Gereja tidak sembarangan menunjuk imam eksorsis. Seorang eksorsis haruslah sosok yang dikenal karena kesalehan dan kebijaksanaan dan memiliki integritas hidup yang teruji. Imam itu juga memiliki kematangan usia,serta kedewasaan karakter dan moral. Ia adalah pribadi yang rendah hati yang menyadari bahwa setan keluar bukan karena kehebatan sang imam, melainkan karena kuasa Allah. Imam hanyalah instrumen yang digunakan Tuhan.
Peran Kaum Awam
Apakah kaum awam dilarang berdoa untuk melawan kuasa jahat? Jawabannya: Tidak. Seorang awam masih dapat mendaraskan Doa Pembebasan, untuk menjadi senjata dalam melawan setan.
Namun, ada perbedaan mendasar antara Eksorsisme dan Doa Pembebasan. Eksorsisme besar atau ritus resmi pengusiran setan mengandalkan kuasa tahbisan dan otoritas Gereja untuk memerintahkan setan keluar. Wewenang ini khusus untuk imam eksorsis.
Doa Pembebasan dapat didaraskan awam sebagai doa umum untuk memohon bantuan Tuhan untuk membebaskan seseorang dari gangguan jahat. Ini serupa dengan doa Bapa Kami yang diakhiri dengan kalimat “lepaskanlah kami dari yang jahat.” Doa ini tidak mengklaim kekuatan pribadi atas setan, melainkan murni permohonan kepada Allah.
Gereja, dalam kebijaksanaannya, sangat berhati-hati dalam urusan iblis. Setan adalah penipu ulung yang bertujuan memikat manusia ke dalam kejahatan. Melakukan eksorsisme tanpa mandat otoritas Gereja adalah tindakan yang berbahaya dan memiliki konsekuensi abadi. Kuasa iblis memang tidak ada apa-apanya dibandingkan kuasa Tuhan, namun kita tetap harus bertindak dalam koridor ketaatan dan perlindungan Gereja.
Kaum awam tidak memiliki kuasa tahbisan maupun otoritas hukum untuk melakukan eksorsisme. Perlindungan terbaik bagi umat awam adalah mempertebal iman, sesering mungkin menerima Sakramen (Ekaristi dan Pengakuan Dosa), serta mendoakan doa-doa pembebasan yang umum tanpa mencoba melawan iblis secara langsung sendirian.



