JAKARTA, Pena Katolik – Kita kembali ke tahun 1997, di tengah pengapnya ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Romo Frans Magnis Suseno SJ duduk sebagai saksi ahli sidang dengan terdakwa para aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD). Partai yang dipimpin Budiman Sujatmiko itu dituduh melakukan makar dan menyebarkan paham komunisme.
Tuduhan itu bermula dari peristiwa 27 Juli 1996, atau yang dikenal dengan “Kudatuli”. Saat itu, masa menyerbu kantor Partai Demokrasi Indonesia di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Tahun itu, rezim Orde Baru masih menunjukkan taringnya. Suharto sedang dalam puncak kekuasaannya, sebelum akan jatuh dua tahun kemudian. Dalam peristiwa Kudatuli itu, PRD dituduh sebagai dalang. Tak hanya itu, mereka dituduh sebagai partai berhaluan komunis, dan diadili.
Saat sidang pengadilan itu, Romo Magnis hadir dalam kapasitasnya sebagai pakar filsafat sosial, termasuk mendalami pemikiran Karl Marx dan komunime. Pada salah satu bagian sidang, Romo Magnis Tengah disumpah sebelum memberi kesaksian. Sontak, jaksa protes dan menuduh bahwa Romo Magnis bukan Warga Negara Indonesia melainkan berkebangsaan Jerman.
“Maaf yang mulia, kami protes karena Romo Magnis merupakan orang Jerman, sehingga tidak dapat memberikan kesaksian,” demikian kata jaksa.
Tuduhan itu bagaikan api yang menyulut amarah di barisan tim pembela. Ruang sidang seketika gaduh. Para pengacara PRD dari LBH Jakarta mengajukan protes keras. Mereka menegaskan bahwa Romo Magnis bukan sekadar “orang asing”, melainkan warga negara Indonesia yang sah dan telah mengabdi puluhan tahun bagi pendidikan dan pemikiran di tanah air.
“Yang mulia, kami menegaskan bahwa saudara saksi adalah Warga Negara Indonesia yang sah,” kata tim pembela PRD.
Setelah berdialog sejenak, hakim memastikan bahwa Romo Magnis adalah warga negara Indonesia. Atas peristiwa ini, hakim kemudian meminta jaksa untuk meminta maaf kepada Romo Magnis karena tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar itu.
“Kami perintahkan kepada saudara jaksa untuk meminta maaf kepada saksi (Romo Magnis-red),” ujar hakim.
Dengan terpaksa, jaksa pun meminta maaf kepada Romo Magnis karena tuduhan itu. Peristiwa hampir 30 tahun itu, masih dikenang Romo Magnis, dan ia ceritakan pada Seminar Dies Natalis STF Driyarkara bertajuk “Pemikiran Magnis untuk Indonesia”, di Jakarta Pusat, 28 Februari 2026.
“Hakim menyuruh jaksa minta maaf kepada saya. Saya menikmati itu,” kenang Romo Magnis.
Hakim msepertinya menyadari bahwa serangan Jaksa adalah kekeliruan fatal yang mencederai kehormatan persidangan. Dengan tegas, Hakim menolak argumen “asal-usul” tersebut. Hakim menyatakan bahwa identitas Romo Magnis sebagai.
Dalam sidang itu, Romo Magnis bersaksi bahwa PRD memang beraliran “sosialis” namun PRD bukanlah “komunis”. Kesaksian ini sedikit meringankan tuduhan kepad PRD meskipun diketahui, beberapa aktivis PRD akhirnya dijebloskan ke penjara dengan tuduhan mendalangi Kudatuli.
Romo Magnis menjadi WNI sejak tahun 1977. Pasca 1965, pemerintah Indonesia membatasi warga negara asing untuk menetap di Indonesia, khususnya para misionaris asing. Pemerintah meminta para imam misionaris untuk menjadi warga negara Indonesia apabila masih ingin bekerja dan berkarya di Indonesia. Romo Magnis yang sejak tahun 1966 sudah berada di Indonesia memutuskan mengurus kewarganegaraan sejak tahun 1970, ia mendapat status WNI tujuh tahun kemudian.
Di Indonesia, Romo Magnis dikenal sebagai filsuf paling senior yang berani mendalami komunisme. Pascar 1965, “komunisme” menjadi “barang berbahaya” di Indonesia. Jarang orang berani mendalami paham ini. Romo Magnis menjadi salah satu dari hanya beberapa gelintir orang yang mendalami komunisme.
“”Saya ini Yesuit. Yesuit punya motto ‘Harus tahu bagaimana lawan berpikir’. Komunisme kami anggap lawan, sehingga perlu untuk memahami apa itu komunisme,” ujar Romo Magnis suatu kali.
Pada tahun 2001, buku beliau sempat dibakar oleh kelompok massa yang mengira buku itu menyebarkan paham komunis. Romo Magnis menanggapinya dengan santai dan menganggapnya lucu karena yang mereka bakar sebenarnya adalah buku yang mengkritik habis-habisan ajaran Marx.
