Pengunduran diri seorang uskup diatur dalam Kitab Hukum Kanonik no 401. Selaras dengan Kanon no. 401 ayat 1 seorang “uskup diosesan yang sudah berusia genap tujuh puluh lima tahun, diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Paus, yang akan mengambil keputusan setelah mempertimbangkan segala keadaan.” Selain itu, menurut Kanon. 401 ayat 2 “Uskup diosesan yang karena alasan kesehatan atau karena alasan berat lain menjadi kurang cakap untuk melaksanakan tugasnya, diminta dengan sangat untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.”
Dalam situasi normal, pengunduran diri seorang uskup akan berpatokan pada kanon ini. Namun, pengunduran diri ini baru efektif ketika Paus menyetujuinya. Berkaitan dengan situasi pengunduran diri seorang uskup karena faktor usia ini, Paus Fransiskus kembali menyegarkannya dalam Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio Imparare a Congedarsi“, ‘belajar untuk meninggalkan’ yang dipromulgasikan pada 12 Februari 2018.
Dalam Motu Proprio ini, setelah mencapai usia 75 tahun, para uskup diosesan dan uskup eparkial, serta mereka yang memiliki jabatan yang setara (equiparantur, equiparati), misalnya sebagai uskup koajutor, uskup auksilier ataupun uskup tituler dengan tugas pastoral khusus, juga diminta untuk menyampaikan pengunduran diri dari jabatan pastoral mereka kepada Paus.
Dalam prosedur normalnya adalah surat pengunduran diri harus terlebih dahulu dikirimkan kepada Nunsius Apostolik atau kepada Delegasi Apostolik, sebagai perwakilan Paus di sebuah negara atau wilayah. Surat pengunduran diri ini kemudian dikirimkan ke Kongregasi Para Uskup (Congregatio pro Episcopis).
Dalam kasus untuk negara misi seperti di Indonesia, Kongregasi yang bertanggung jawab adalah Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa-Bangsa (Propaganda Fide). Selanjutnya, Paus memiliki kemungkinan untuk menolak pengajuan pengunduran diri itu atau menerimanya dengan segera.
Dalam hal Uskup diosesan yang telah mencapai usia 75 tahun, keputusan yang paling umum adalah menerima pengunduran diri itu. Setelah pengunduran diri ini, tahkta Uskup menjadi kosong. Pada beberapa kasus, pengunduran diri ini diterima bersamaan dengan terpilihnya uskup baru sebagai penggantinya. Sehingga, pada kesempatan ini tidak terjadi sede vacante, mengingat uskup yang baru segera terpilih ketika yang lama pensiun. Karena pengunduran diri ini tidak langsung diterima oleh Paus, maka uskup yang bersangkutan masih menjabat sebagai uskup meski dia telah berusia 76 atau 77 tahun.