TANJUNGKARANG, Pena Katolik – Statuta atau peraturan dasar baru untuk Keuskupan Tanjungkarang yang digagas oleh Mgr. Vinsensius Setiawan Triatmojo akan segera diumumkan saat acara Conveniat atau Pertemuan Uskup Dengan Para Imam pada 21 November 2023. Ada perubahan besar.
Mgr. Vinsensius menyampaikan rencana pengumuman statute ini pada acara tahbiskan dua Diakon menjadi Imam di Kompleks Xaverius Way Halim pada Rabu 18 Oktober 2023.
“Tadi saya melihat banyak Imam yang cemas karena ada SK yang sama sekali tidak diketahui bagaimana cara kerjanya begitu, tidak apa-apa. Kecemasannya silahkan ditunggu sampai tepat pada waktunya karena harus ada perubahan yang besar,” kata Mgr. Vincentius pada channel Youtube Komsos Keuskupan Tanjungkarang, Jumat 20 Oktober 2023.
Mgr. Vincentius menyampaikan, ia akan mengumumkan statuta ini beserta pedoman-pedoman turunannya baik itu keuangan dan dewan pastoral. Ia juga menegaskan akan ada tambahan-tambahan di sana-sini sebagai hasil dari survei dan masukan. Menurut Mgr. Vincentius peluncuran Statuta baru ini akan menjadi solusi perbaikan peraturan dasar dan sistem kerja yang akan diterapkan di Keuskupan Tanjungkarang.
“Jadi kalau dilihat dari masukan-masukan dan usulan-usulan itu hampir semua bicara tentang ‘kasus-kasus’ yang terjadi, entah soal pembangunan, entah soal pastoral, soal kinerja perangkat-perangkat pastoral, maka saya harus mempertimbangkan dan memutuskan dengan cepat pertama-tama yang harus ditampilkan adalah pembaharuan sistem dalam bentuk Statuta Keuskupan,” ujarnya. Mgr. Vincentius juga membeberkan akan ada pengumuman peralihan atau mutasi besar-besaran para imam di Keuskupan Tanjungkarang.
“Jadi setelah ada conveniat itulah nanti akan ada barang kali mutasi besar-besaran, karena ada invansi dari statuta, nah maka siap-siaplah semua,” katanya.
Ia meminta bagi para Imam untuk bersiap-siap dan tidak perlu mengadakan acara pisah sambut yang berlebihan.
“Tidak usah banyak pamitan-pamitan dengan umat, apalagi Imam Projo itu artinya Imam Keuskupan. Ke paroki-paroki itu hanya kayak kamar-kamarnya ajalah, kadang pindah kamar sini, kamar sana. Jadi kalau pindah hanya ke paroki sebelah, pamitannya sampai satu bulan, tidak perlu. Maka barang kali itu jadi cara perangkat baru mengatur, ya kalau sudah diumumkan ya boleh segera siap-siap untuk pergi dan yang baru akan datang,” tandas Mgr. Avin.
Mgr. Vincentius menegaskan semua masukan tentang apa pun di Keuskupan Tanjungkarang akan diterima dan dijawab dengan sebuah perubahan sistem berupa Statuta baru yang digagasnya.