Sabtu, Juli 27, 2024
30.6 C
Jakarta

Wali Baptis, Siapa yang Pantas?

MANILA, Pena Katolik – Bagaimana seorang yang akan dibaptis memilih wali baptisnya? Apakah wali baptis itu harus sama jenis kelaminnya, artinya seorang bapak untuk calon baptis laki-laki, dan seorang Ibu untuk calon baptis perempuan? Berapa jumlah wali baptis yang diizinkan?

Dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 yang berlaku pada saat ini, sudah tidak ada ketentuan bahwa para wali Baptis harus diambil dari jenis seks yang sama. Dengan kata lain, sorang Bapak bisa menjadi wali baptis untuk calon baptis perempuan, demikian pula seorang Ibu bisa menjadi wali baptis untuk calon baptis laki-laki.

Hukum Gereja mengatur “Sebagai bapak/ibu baptis hendaknya diambil hanya satu laki-laki atau hanya satu perempuan atau juga laki-laki dan perempuan.” (KHK Kan no. 871). Namun, KHK juga menegaskan bahwa wali baptis “bukan ayah atau ibu dari calon baptis” (KHK Kan 874 # 5). Ini berarti, apabila seseorang menghendaki memiliki dua wali baptis, hal ini pun diperbolehkan menurut Hukum Gereja. Wali baptis yang resmi dan tercatat dalam surat baptis hanyalah satu orang atau dua orang yang berbeda jenis kelamin.

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini