Senin, November 18, 2024
25.6 C
Jakarta

Uskup Atambua keluarkan petunjuk keras tentang sakramen dan pesta pernikahan

Mgr Dominikus Saku
Mgr Dominikus Saku

Mencermati perkembangan pandemi akhir-akhir ini di wilayah Keuskupan Atambua, Uskup Atambua Mgr Dominikus Saku mengeluarkan sebuah petunjuk praktis pastoral tertanggal 4 Mei 2021 yang berkaitan dengan urusan Sakramen Pernikahan.

Dalam bagian pertama petunjuk praktis itu, Mgr Saku, menegaskan “pemberkatan nikah untuk pasangan prioritas yang memang mendesak, karena dinas, tempat jauh, bahaya maut atau yang sudah ada kesepakatan dengan pastor sebelum merebaknya Covid-19 di pertengahan Januari 2020 dan alasan lain dari pertimbangan pastoral layak diprioritaskan.”

Namun, uskup itu menegaskan dalam poin kedua bahwa pelaksanaan perkawinan itu “tetap berlaku protokol kesehatan menyangkut Covid-19,” dan poin ketiga menegaskan, “pemberkatan nikah tidak boleh diikuti dengan ramah tamah atau pesta atau hajatan keluarga di tempat yang berpotensi melanggar prokes Covid-19.”

Dan lebih tegas lagi dalam poin keempat uskup menulis, “Pasangan yang melanggar petunjuk ini dinyatakan tidak sah pernikahannya, hidup dalam keadaan berdosa melawan perintah ke-6 dari 10 Perintah Allah, melakukan pembohongan publik dan berpotensi berurusan dengan pihak keamanan, Hukum Sipil dan Hukum Gereja.”

Mgr Dominikus Saku menegaskan dalam poin kelima bahwa “pasangan yang menikah di tahun 2020 dan seterusnya tidak akan dilayani Tribunal Keuskupan Atambua bila mengalami persoalan menyangkut perkawinannya, perceraian secara sipil di Pengadilan Negeri tidak sah Undang-Undang Perkawinan dan menegaskan secara jelas dosa penipuan dan sikap munafik yang tidak berkenan kepada Tuhan.”

Meski demikian uskup minta para Pastor Paroki, Pembantu Administrator dan pelayanan pastoral lainnya agar “mengedepankan sikap pelayanan belandaskan cinta kasih pastoral, konsistensi yang arif, bijak dan rasional, dan ketegasan pastoral yang berlandaskan kuasa kebenaran yang memerdekakan dan tidak mencipta kebingungan dan perpecahan di tengah umat beriman.”(PEN@ Katolik/Simprosius Leki Dasi)

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini