Pastor Bernard Preynat dinyatakan bersalah atas pelecehan seks terhadap anak di bawah umur dan dipecat. Keputusan itu diambil oleh pengadilan eklesiastikal Gereja, sementara tanggal persidangan yang akan dilakukan oleh otoritas sipil belum ditetapkan.
Imam berusia 73 tahun itu dituduh melecehkan anak-anak pramuka yang dipercayakan kepadanya di pinggiran kota Lyon. Kasus itu melibatkan Uskup Agung Lyon Kardinal Philippe Barbarin, yang telah dijatuhi hukuman percobaan oleh Pengadilan Lyon karena tidak melaporkan tuduhan-tuduhan bahwa Preynat telah melecehkan anak pramuka lelaki di keuskupannya.
Saat dugaan pelecehan itu terjadi, Kardinal Barbarin bukanlah kepala Keuskupan Lyon, tetapi dia membiarkan Preynat tetap dalam posisinya di paroki itu sampai 2015.
Komunike yang dirilis 4 Juli 2019 oleh Konferensi Waligereja Prancis mengatakan formula yang digunakan oleh pengadilan kolegial gerejawi, yang bertanggung jawab atas proses pidana, adalah bahwa Pastor Bernard Preynat “telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran pidana yang bersifat seksual terhadap anak di bawah umur enam belas.”
Selama periode 20 tahun dimulai tahun 1970-an, Preynat bertanggung jawab atas sekelompok pramuka di Sainte-Foy-lès-Lyon yang tidak secara langsung terhubung dengan gerakan Kepramukaan utama, dan karenanya tidak dikenakan inspeksi. Beberapa dekade kemudian, sebuah asosiasi bernama “La Parole Libérée” mengungkapkan skala pelecehan, yang memengaruhi puluhan remaja.
Mengingat permintaan kompensasi dari orang-orang yang mengeluh, Kardinal Barbarin meminta undang-undang pembatasan untuk dihapuskan. Dengan demikian proses yuridis bisa berlanjut terus dengan persidangan yang dimulai 6 Agustus 2018.
“Dalam terang fakta-fakta dan pengulangannya; jumlah besar korban; fakta bahwa Bernard Preynat menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam kelompok pramuka yang dia dirikan dan pimpin sejak pendiriannya dan mengambil sendiri peran pemimpin dan kapelan; pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman maksimum berdasarkan hukum Gereja dalam kasus seperti itu, yaitu, penghapusan statusnya sebagai seorang imam.”
Preynat punya waktu sebulan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Kongregasi untuk Ajaran Iman, setelah itu hukuman dapat diberlakukan.
Pengadilan gerejawi sekarang akan memeriksa permintaan kompensasi finansial dari para korban. Sementara itu, dalam kasus perdata terhadapnya, Kardinal Barbarin telah dijatuhi hukuman enam bulan karena tidak mengeluarkan Preynat dari parokinya meskipun ada berbagai laporan pelanggaran. Saat ini kardinal itu sedang menunggu hasil bandingnya yang akan didengar mulai 28 November. Sementara itu, Keuskupan Lyion telah dipercayakan kepada administrator apostolik, Uskup Michel Dubost, meskipun Kardinal Barbarin tetap menjadi uskup agung tituler Lyon. (PEN@ Katolik/pcp berdasarkan laporan Cyprien Viet/Vatican News)