Minggu, Desember 22, 2024
28.6 C
Jakarta

Para uskup memohon agar perintah pengusiran seorang suster dari Filipina dicabut

Suster Patricia Fox ditahan. Foto Philippine Star
Suster Patricia Fox ditahan. Foto Philippine Star

Ketua Konferensi Waligereja Filipina Uskup Romulo Valles mengeluarkan seruan tertanggal 27 April 2018 kepada pemerintah negara itu untuk mencabut perintah pengusiran terhadap Suster Patricia Fox NDS yang akrab dipanggil Suster Pat. Visa Suster Pat telah dicabut oleh Biro Imigrasi tanggal 23 April.

Karena dianggap sebagai “orang asing yang tidak diinginkan”, maka suster itu diberikan waktu 30 hari untuk pergi atau menghadapi deportasi. Kantor imigrasi mengklaim Suster Pat terlibat dalam kegiatan politik, dan visanya sangat terbatas pada karya misionaris. Tanggal 16 April, sebelum perintah pencabutan visa itu dikeluarkan, kantor imigrasi itu menahan Suster Pat. Namun mereka harus membebaskannya setelah 22 jam karena protes keras dari berbagai sumber.

“Dengan tulus kami membuat seruan ini agar pihak berwenang dapat mempertimbangkan ulang perintah mereka terhadap Suster Pat untuk meninggalkan negara itu,” kata Uskup Valles. “Selanjutnya kami percaya bahwa dia tergerak untuk melayani umat kita karena kasih Kristus.”

Pengacara Suster Pat, Jobert Pahilga, mengkritik betapa cepatnya perintah itu dikeluarkan serta kurangnya proses hukum. Sedangkan juru bicara biro itu, Antonette Mangrobang, mengatakan tidak perlu pemeriksaan terhadap Suster Pat karena mencabut visa orang asing tetap berada dalam kebijaksanaan biro itu.

“Penerbitan dan pemberian visa adalah hak istimewa, bukan hak, maka pemeriksaan tidak diperlukan dalam proses penyitaan visa,” kata Mangrobang dalam sebuah pesan teks seraya melanjutkan bahwa “orang asing itu bisa mengajukan mosi untuk peninjauan kembali.”

Pahilga bermaksud menyampaikan mosi itu dalam minggu ini. Mereka siap untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Agung jika diperlukan.

Menurut Suster Patricia Pat, dan banyak orang lain, dia belum melakukan apa pun untuk menghentikan tindakan kantor itu. Pada usia 71 tahun, Suster Fox kelahiran Australia telah melayani di Filipina selama 27 tahun. Menurut kata-katanya sendiri, dia telah membantu “meningkatkan mata pencaharian petani” dan telah membantu mereka mendapatkan hak atas tanah, mata pencaharian, perdamaian, keadilan dan keamanan.” Orang lain menggambarkan Suster Pat mendedikasikan dirinya bagi kaum tertindas dan terpinggirkan.

Penangkapan oleh biro imigrasi terjadi tak lama setelah suster itu ikut serta dalam sebuah misi pencarian fakta hak asasi manusia di bagian selatan negara itu.

Sementara itu, dalam Misa Solidaritas untuk Suster Patricia Fox NDS yang dilaksanakan  oleh Asosiasi Para Pemimpin Tinggi Tarekat Religius di Filipina (AMRSP) yang dipimpin oleh ketuanya Pastor Cielito Almazan OFM di Tempat Ziarah Santo Antonius di Sampaloc, Manila, tanggal 27 April 2018, Suster Regina Kuizon RGS, yang juga salah seorang ketua AMRSP, membacakan pernyataan kelompok itu mengenai Suster Patricia Fox.

Pernyataan berjudul “Pernyataan AMRSP tentang Penangkapan dan Penahanan Ilegal Suster Patricia Fox oleh Biro Imigrasi” yang diterbitkan beberapa hari lalu itu menegaskan kembali dukungan kelompok itu kepada Suster Pat, seraya memuji tahun-tahun pelayanannya di Filipina. “Bersama dengan mereka yang bekerja untuk keadilan … bahkan di usia tuanya, Suster Pat memenuhi misi kenabiannya untuk solider dengan orang miskin dan tak berdaya,” tulis dokumen itu.

Setelah membaca pesan itu, Suster Kuizon menyapa Suster Pat dengan mengatakan, “Orang-orang Filipina masih membutuhkanmu.”(paul c pati berdasarkan Vatican News an CBCPNews)

Suster Pat berbicara dengan media saat dibebaska dari tahanan. Foto Catholic Leader
Suster Pat berbicara dengan media saat dibebaska dari tahanan. Foto Catholic Leader
Dukungan untuk Suster Pat. Foto Philippine Star
Dukungan untuk Suster Pat. Foto Philippine Star

fox

Komentar

Tinggalkan Pesan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terhubung ke Media Sosial Kami

45,030FansSuka
0PengikutMengikuti
75PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terkini