Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen telah mengklarifikasi bahwa Peringatan Perawan Maria Terberkati, Bunda Gereja, menjadi Peringatan Wajib yang harus dirayakan dalam Misa Ordinarium Ritus Latin oleh semua umat, mulai tahun ini.
Pesta baru itu akan dirayakan pada hari Senin setelah hari Minggu Pentakosta.
Pemberitahuan, yang ditandatangani oleh prefek kongregasi itu, Kardinal Robert Sarah, menulis, masih ada pengecualian, sesuai rubrik-rubrik dalam Misale Romawi: “Kalau hari Senin atau hari Selasa setelah Pentakosta adalah hari-hari saat umat diwajibkan atau terbiasa menghadiri Misa, maka Misa Minggu Pentakosta dapat diulang, atau Misa Roh Kudus bisa dirayakan.”
Namun demikian, tegas dokumen itu, “semua yang lain sama, dipilih Peringatan Wajib dari Perawan Maria Terberkati, Bunda Gereja.”
Karena Pentakosta adalah pesta yang dapat dipindahkan, terikat pada perayaan Paskah, maka peringatan yang baru itu dapat dihimpitkan pada peringatan santo-santa atau beato-beata. Namun, kalau hal itu terjadi maka yang diutamakan adalah pesta Maria, Bunda Gereja.
Pesta yang baru itu dimasukkan ke dalam Kalender Universal Gereja Latin di awal tahun ini oleh Paus Fransiskus, dalam dekret tertanggal 11 Februari 2018, pada ulang tahun ke-160 penampakan Maria di Lourdes. Sebelumnya, izin untuk merayakan sebuah pesta Maria sudah dianjurkan hingga Polandia dan Argentina, serta Basilika Santo Petrus, dan beberapa Ordo dan Kongregasi Religius.
Gelar “Bunda Gereja” dianugerahkan kepada Perawan Maria Terberkati oleh Beato Paus Paulus VI selama Konsili Vatikan II. Pemahaman tentang keibuan Maria telah berkembang selama dekade-dekade setelah Vatikan II, terutama ketika Gereja merenungkan telah ajaran Konsili itu tentang Maria pada bab 8 dari Konstitusi Dogmatis tentang Gereja (Lumen gentium).(pcp berdasarkan Vatican News)