Paus Fransiskus membuat perubahan gelar “Monsinyur” dengan memerintahkan bahwa dalam keuskupan-keuskupan gelar itu hanya hanya akan diberikan kepada para imam yang paling kurang sudah berusia 65 tahun, demikian pengumuman Vatikan tanggal 7 Januari 2014.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara, Vatikan mengatakan telah memberitahu kepada konferensi-konferensi waligereja, melalui surat edaran yang dikirim ke nunsiatur-nunsiatur apostolik, bahwa “di keuskupan-keuskupan dunia, satu-satunya gelar gerejawi yang mulai sekarang akan diberikan adalah “kapelan Sri Paus” yang memang pantas menerima sebutan “monsinyur.” Gelar itu hanya harus diberikan kepada imam yang telah mencapai usia 65 tahun.”
Sampai saat ini, para imam diosesan di bawah usia 65 tahun dianggap memenuhi syarat menerima gelar itu, tergantung pada keinginan uskup-uskup mereka.
Selebaran itu juga menjelaskan bahwa penggunaan gelar “monsinyur” berkaitan dengan tugas-tugas besar tertentu. Yang menjadi praktik budaya, misalnya uskup atau vikaris jenderal dari keuskupan, “tetap tidak berubah.”
Mengenai Kuria Romawi, Vatikan mengatakan “tidak ada perubahan baik dalam gelar atau dalam penggunaan sebutan ‘monsinyur’ karena berkaitan dengan tugas-tugas yang dipercayakan serta dengan pelayanan yang dilakukan.”
Peraturan baru itu, lanjut pernyataan itu, “tidak berlaku surut” dan mereka “yang menerima gelar di masa lalu, tetaplah menggunakannya.”
Ada tiga tingkat monsinyur: protonotary apostolik, uskup kehormatan Sri Paus, kapelan Sri Paus. Protonotary Apostolik atau dalam bahasa lain protonotarius apostolicus adalah gelar untuk imam yang melayani beberapa posisi khusus dalam Kuria Romawi, tapi ada juga imam-iman di luar Kuria Romawi yang mendapat gelar itu.
Vatikan tidak menjelaskan alasan perubahan itu, namun gerakan itu dipandang sesuai dengan peringatan Paus Fransiskus yang menentang karierisme dan ambisi pribadi dalam klerus.
Juru bicara Pastor Federico Lombardi mengatakan kepada wartawan tanggal 6 Januari 2014 bahwa Paus Paulus VI telah mereformasi sistem penghargaan gerejawi di tahun 1968 seraya mengurangi jumlah gelar sampai tiga.
“Dengan demikian keputusan Paus Fransiskus itu sama tapi disertai penyederhanaan,” kata imam itu.*** (pcp, diterjemahkan dari Zenit.org)