Beberapa lembaga media melaporkan bahwa Komisi Para Teolog dari Kongregasi Penggelaran Kudus menyetujui mukjizat kedua, yang terjadi setelah beatifikasi Yohanes Paulus II, dan yang merupakan syarat yang sangat diperlukan untuk kanonisasinya. Namun, konfirmasi resmi belum diumumkan oleh Tahta Suci.
Laporan Zenit tanggal 19 Juni 2013, menyatakan bahwa pengumuman tentang kesucian Yohanes Paulus II akan berlangsung hanya dalam delapan tahun setelah kematiannya.
Setelah persetujuan mukjizat kedua itu, sekarang diperlukan konsensus dari Komisi Kardinal dan Uskup dari kongregasi tersebut, yang akan bertemu dalam beberapa minggu mendatang. Paus Fransiskus kemudian akan memberikan persetujuannya dan menetapkan tanggal upacara itu.
Putusan Komisi Medis dari Kongregasi Penggelaran Kudus diberikan di akhir bulan April. Putusan itu menyatakan bahwa penyembuhan yang tak bisa dijelaskan (secara medis) terhadap seorang wanita terjadi karena perantaraan Yohanes Paulus II. Mukjizat itu terjadi di malam tanggal 1 Mei 2011, pada hari beatifikasi Paus Wojtyla.
Dugaan mukjizat itu telah disampaikan oleh Mgr Slawomir Oder, postulator penggelaran itu, di bulan Januari lalu kepada para dokter untuk pemeriksaan dan untuk mendapatkan pernyataan tentang sifat keajaibannya.
Dua dokter dari Konsultasi Vatikan adalah yang pertama-tama menyetujuinya, karena menganggap bahwa penyembuhan itu tidak bisa dijelaskan. Bahan klinis itu kemudian disampaikan secara resmi kepada kongregasi itu dan dibahas oleh Konsultasi, sebuah komisi beranggotakan tujuh dokter.
Konsultasi yang dipimpin oleh ahli jantung Patrizio Polisca, yang menjaga Yohanes Paulus II, Benediktus XVI dan sekarang Paus Fransiskus, sepakat bahwa penyembuhan itu tidak bisa dijelaskan.
Mukjizat yang memungkinkan terjadinya beatifikasi Yohanes Paulus II adalah penyembuhan yang tak bisa dijelaskan terhadap seorang biarawati, Suster Marie Simon Pierre, yang menderita Parkinson.
Gereja menetapkan bahwa setelah Komisi Kardinal menyetujui kebajikan heroik seorang calon, mukjizat pertama diperlukan untuk menyatakan dirinya Beato atau Beata, sebagai konfirmasi oleh Allah, mengingat dalam segenap kehidupan manusia akan ada faktor-faktor yang tidak diketahui yang menghambat kesucian. Jika penggelaran itu untuk seorang martir, maka mukjizat pertama tidak diperlukan. Seorang Beato atau Beata bisa dihormati secara umum di Gereja lokal, yaitu di keuskupannya.
Mukjizat kedua dituntut untuk kanonisasi seorang calon yang telah dinyatakan sebagai Beato atau Beata. Kanonisasi memberikan gelar Santo atau Santa kepada calon dan memungkinkan mereka dihormati dengan devosi umum oleh segenap Gereja Katolik.***
Tuhan Yesus Andalanku