Ditemani oleh pengacara, biarawati-biarawati, para imam, dan pendukung lainnya, Misionaris Australia Suster Patricia Fox memohon kepada Departemen Kehakiman untuk membatalkan perintah pengusiran yang dikeluarkan terhadap dirinya oleh Kantor Imigrasi dan mengembalikan visa misionarisnya serta diizinkan untuk tinggal di negara Filipina.
Biarawati berusia 71 tahun, yang menghabiskan 27 tahun terakhir di Filipina, mengatakan dia ingin tetap tinggal di negara itu dan melanjutkan pelayanannya bagi orang Filipina yang miskin. “Keinginan saya adalah untuk dapat melanjutkan pekerjaan misi saya bersama dengan orang miskin dan saya harap ini akan menjadi hasil dari permohonan saya,” kata Suster Fox kepada wartawan, seperti dilaporkan oleh Roy Lagarde dari CBCPNews, Manila, 25 Mei 2018.
Tanggal 23 April, Kantor Imigrasi mencabut visa misionaris biarawati itu dan memberinya waktu hanya sampai 25 Mei untuk meninggalkan negara itu atau kalau tidak dia akan dideportasi. Kantor itu menjelaskan bahwa Suster Fox masih dapat mengunjungi negara itu, asalkan dia mengajukan permohonan visa turis. Namun, petisi dari Kathy Panguban yang merupakan pengacara dan penasehat Suster Fox membuat perintah dari Kantor Imigrasi itu ditahan.
“Kami mengajukan banding hari ini. Berdasarkan Peraturan Omnibus Imigrasi, eksekusi Kantor Imigrasi itu ditunda,” kata Panguban dari National Union of People’s Lawyers. “Kami juga meminta Departemen Kehakiman untuk mengakui hukum kami sendiri,” lanjutnya.
Kemarin, Kantor Imigrasi menegaskan bahwa perintah bagi biarawati itu untuk meninggalkan Filipina sudah final karena diduga terlibat dalam kegiatan politik, melanggar ketentuan dalam visa misionarisnya.
Namun, Suster Mary John Mananzan dari Gerakan Melawan Tirani mengatakan bahwa tidak memeriksa suster itu adalah pelanggaran haknya berkaitan dengan proses yang sebenarnya. “Adalah tidak adil memerintahkan deportasi Suster Pat tanpa uraian yang jelas tentang apa yang telah dilakukannya demi kepentingan Filipina dan rakyat Filipina,” kata Mananzan.(paul c pati)